LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut mengamankan tiga orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam tahun 1982 milik salah satu warga berinisial MA.
Sepeda motor diparkir di teras rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban yang mendapati kendaraannya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan darurat Polri 110, petugas Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung segera melakukan penyelidikan.
Berkat gerak cepat petugas, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan pada hari yang sama. Ketiga pelaku yang diamankan FR (19), AF (23), dan TR (22), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Subang.
Baca juga : Polres Subang Dapat Penghargaan IKPA Terbaik I dari KPPN Purwakarta
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya. "Modus digunakan tergolong cukup rapi, yakni dengan menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban," ucapnya, Jumat (5/6/2026).
Setelah memastikan situasi aman, para pelaku mengambil sepeda motor yang berada di garasi rumah korban. Kendaraan hasil curian didorong keluar gang sebelum akhirnya dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik korban sempat dicuri serta satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.
Baca juga : Jelang Idul Fitri, Polres Subang Gelar GPM untuk Ringankan Beban Masyarakat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (MGN)