Penjual Obat Daftar G di Jakut Ditangkap Polisi, Ribuan Butir Obat Berbagai Merek Ikut Disita

Sabtu, 6 Juni 2026, 11:31 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang pria berinisial MM karena kedapatan menjual obat daftar G di sebuah toko yang beralamat di Jalan Kompi Udin RT.003/007, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/6) pukul 21.00 WIB.

Penjual obat terlarang itu diamankan berikut barang bukti 1.969 butir obat yang diantaranya adalah 230 butir TRIHEXYPENIDYL, 300 butir TRAMADOL, 7 plastik klip yang didalamnya berisi HEXYMER dengan total 21 butir, 3 plastik klip yang didalamnya berisi HEXYMER dengan total 18 butir, 1 botol berisi 1000 butir HEXYMER, 1 botol berisi 400 butir HEXYMER.

Baca juga : Mantap, 16 Penjahat Yang Bikin Resah Warga Penjaringan Jakut Ditangkap Polisi

Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro menyebut pelaku MM saat diinterograsi mengaku kalau dirinya berjualan obat terlarang itu karena awalnya diajak oleh Z (DPO).

"Menurut pengakuannya, pada bulan Maret 2026, pelaku MM dihubungi oleh Z yang mengajak untuk menjaga toko obat di lokasi dan disetujui. Pada awal bulan April 2026, pelaku MM mendatangi toko dan bertemu dengan Z. Dikesempatan itu, pelaku MM diajarkan cara berdagang obat daftar G tanpa ijin edar itu dan setelah mengerti langsung dijalankan," terang Ari Galang, Jumat (5/6).

Baca juga : Libur Panjang Dermaga Pulau Seribu Dijaga Polisi, Beri Kenyamanan Untuk Wisatawan Yang Datang

Atas perbuatannya, pelaku MM dipersangkakan dengan Paal 435 JO 436 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam lampiran UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana JO Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang undang hukum pidana.

"Ancaman hukumannya di pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)," ungkap Ari Galang. (RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal