LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara, lantaran kedapatan adanya peredaran narkotika jenis Etomidate. Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut terkait adanya peredaran narkotika etomidate.
Hasil dari penggerebekan di tempat hiburan malam tersebut, dua orang tersangka berinisial FIS dan MS berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita dari keduanya di tempat hiburan malam Alexa yakni sebanyak 16 catridge kemasan Kuning berisikan narkotika jenis Etomidate rasa Manggo dengan bruto 116,9 Gram. Kemudian 7 catridge kemasan kuning berisikan narkotika jenis etomidate rasa markisa dengan bruto 56,9 gram, 4 catridge kemasan kuning berisikan narkotika jenis etomidate rasa markisa dan manggo dengan bruto 40 gram dan 1 catridge yakuza berisikan narkotika jenis Etomidate dengan bruto 9,94 gram.
Baca juga : Mantap, 16 Penjahat Yang Bikin Resah Warga Penjaringan Jakut Ditangkap Polisi
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, selanjutnya Tim Unit 2 Sat Resnarkoba kembali melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka hingga ke unit apartemen Palm Mansion Jakarta Barat pada Selasa 2 Juni.
Apartemen Palm Mansion Tower L tersebut disinyalir menjadi gudang penyimpanan barang haram narkotika jenis etomidate. Kemudian penggeledahan dilakukan di unit kamar yang berada di lantai 10 Apartemen Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menemukan barang bukti etomidate lainnya.
"Disita dari TKP 2 yakni di apartemen berupa 61 catridge kemasan silver berisi narkotika jenis etomidate rasa tea dengan bruto 483 gram. 60 catridge kemasan silver berisikan narkotika jenis etomidate rasa lychee dengan bruto 494,2 gram. 63 catridge kemasan silver berisikan narkotika jenis etomidate rasa grape dengan bruto 498,7 gram dan 64 catridge kemasan silver berisikan narkotika jenis etomidate rasa Manggo dengan bruto 508 gram," katanya kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Selanjutnya kedua tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial FIS berperan sebagai kurir vape narkotika berisi cairan etomidate.
Baca juga : Jualin Ribuan Butir Obat Berbahaya di Penjaringan, Dua Pria Disikat Polisi
Kemudian tersangka inisial WSS berperan sebagai pengedar vape berisi cairan etomidate. Atas perbuatannya, kedua tersangka FIS dan WSS dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (Rip)