LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap 32 kasus narkotika, psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan meringkus 33 tersangka selama April hingga Juni 2026.
Dari 32 kasus tersebut terdiri dari 21 kasus sabu, satu kasus sabu dan ganja, satu kasus sediaan farmasi tanpa izin dan ganja, empat kasus tembakau sintetis, dua kasus sediaan farmasi tanpa izin serta 3 kasus psikotropika.
Baca juga : Kapolres Subang Pimpin Sertijab Kapolsek Purwadadi dan Cibogo
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan dari 33 tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Subang terdiri dari 22 tersangka kasus sabu, dan satu tersangka kasus sabu dan ganja.
Selain itu, tambahnya, empat tersangka tembakau sintetis, dua tersangka sediaan farmasi tanpa izin, satu tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dan ganja, serta tiga tersangka kasus psikotropika.
Baca juga : Polres Jakut Gelar Patroli Malam Takbir Idul Adha, 2 Orang Pengguna Narkotika Diangkut
"Dari 33 tersangka yang diamankan terdapat seorang perempuan dan satu anak di bawah umur," ucap AKBP Dony Eko Wicaksono kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Selasa (09/06/2026).
Kata mantan Wakapolres Subang tersebut para tersangka berusia 17 hingga 41 tahun dengan latar belakang pekerjaan beragam. Ada yang wiraswasta, ibu rumah tangga, buruh, karyawan swasta dan pengangguran.
Baca juga : Polisi Narkoba Jakut Tangkap Bandar Narkoba di Tanjung Priok, Puluhan Gram Sabu Disita
Pihaknya menegaskan pengungkapan 32 kasus ini bentuk komitmen Polres Subang memberantas narkotika serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika serta sediaan farmasi tanpa izin edar.
Untuk itu, Kapolres Subang ajak masyarakat berperan aktif untuk melapor kepada kepolisian bilamana melihat atau menemukan peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. (MGN)