LampuHijau.co.id - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Jakarta Utara melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Mapolrestro Jakarta Utara pada Rabu, 10 Juni 2026, sore.
Laporan tersebut dilakukan lantaran Permadi Arya alias Abu Janda melontarkan pernyataan 'Suku Sumatera Barat itu barbar' sehingga menyinggung etnis Suku Minangkabau yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Buntut pernyataan itu, IKM Jakarta Utara melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke aparat kepolisian guna meredam amarah masyarakat suku Minangkabau yang ada di Jakarta Utara.
Ketua DPD IKM Jakarta Utara, Dhian Aulia mengatakan, laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda tersebut tertuang dalam surat LP/B/1291/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Juni 2026. Pihaknya membawa flashdisk yang berisi rekaman softcopy pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai bukti atas laporan mereka.
"Kasusnya adalah ujaran kebencian yang telah disampaikan oleh Permadi Arya alias Abu Janda. Kita bawa bukti flashdisk softcopy-nya waktu dia bicara itu, kemudian sama legal standing kita. Bahwa kita juga berhak untuk mengajukan laporan," kata Dhian Aulia kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Utara.
Dhian mengatakan, Permadi Arya alias Abu Janda menyampaikan melalui tayangan media sosial sehingga sampai ke masyarakat yang ada di Indonesia. "Dalam hal itu dia katakan ujaran kebencian. 'Masyarakat Sumatera Barat, masyarakat Jawa Barat adalah kelompok orang yang barbar'. Bentuk bahasa seperti itu sangat menyakitkan bagi kami yang berasal dari Sumatera Barat," ujarnya.
Dhian mengutuk keras pernyataan yang disampaikan Permadi Arya alias Abu Janda lantaran saat ini pemerintah Indonesia sedang menggalakan upaya kebersamaan, upaya mengedepankan moralitas dan upaya mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Namun hal itu dirusak dan dinodai oleh bahasa provokator lewat ujaran kebencian seperti itu. "Hal ini sungguh tidak bisa kami terima, dan ini bentuk ketidakhormatan kepada bangsa Indonesia ini. Yang dimana kita mengedepankan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang saling menghargai sesama kelompok dan golongan," ucapnya.
Dhian juga menyesalkan pernyataan yang dilontarkan Permadi Arya alias Abu Janda diduga dilakukan di forum-forum yang tidak semestinya. Laporan ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Ia juga meminta agar warga Minangkabau yang berada di wilayah Jakarta Utara untuk tetap kondusif lantaran pihaknya telah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke aparat penegak hukum.
"Kami melaporkan ybs supaya besok kedepannya saya mohon kepada keluarga Minangkabau untuk tidak bertindak anarkis kepada ybs, karena kita sudah melaporkan ini kepada pihak yang berwajib. Kita harus mengedepankan aparat penegak hukum dalam penegakkan hukum kepada ybs," katanya.
Dhian menegaskan, di wilayah Jakarta Utara tidak ada intoleransi antar etnis manapun, semua hidup berdampingan. Pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda rentan berpotensi adanya provokasi dan perpecahan.
"Tidak ada (intoleransi) di Jakarta Utara, kami hidup rukun damai dengan semua kelompok, golongan dan semua etnis apapun di Utara ini. Kami saling hormat dan saling menghargai. Bahasa itu yang akan memecah belah. Disaat pemerintah menyebutkan NKRI, dia (abu janda) sebutkan bahasa perpecahan itu. Kami tidak terima," tambahnya. (RIP)