LampuHijau.co.id - Selama periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Satres Narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 67 tersangka. Dari 58 kasus tersebut, 15 kasus diantaranya sudah ada yang sudah tahap dua atau yang sudah diserahkan ke kejaksaan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo menyebut dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang disita oleh tim Satres Narkoba ada terdiri dari beberapa macam jenis. "Untuk sabu, ini total berat 3.201,56 gram bruto. Kemudian narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.529 pcs. Narkotika jenis ganja dengan berat 55,35 gram bruto. Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15,2 gram bruto. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir, dan obat-obatan berbahaya lainnya, ini ada berbagai jenis: Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona, ini sebanyak 1.206 butir," terang Aris Wibowo, Jumat (12/6).
Dari beberapa pengungkapan tersebut kata Aris, ada beberapa kasus yang menonjol diantaranya yaitu pengungkapan jenis Etomidate. "Ini termasuk dengan narkotika golongan dua sebanyak 333 pcs dengan tersangka inisial R. Kemudian hal tersebut dikembangkan, dilanjutkan dengan pengungkapan jenis yang sama, di jaringan yang sama, yaitu Etomidate sebanyak 5.095 pcs dengan tiga orang tersangka inisial RB, MR, dan WT. Dari sini juga terus kami kembangkan, berikutnya pengungkapan Etomidate juga sebanyak 100 pcs dengan satu orang tersangka inisial AS," kata Aris Wibowo.
Baca juga : Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkotika dengan 33 Tersangka
Selain narkotika jenis Etomidate, jajaran Satres Narkoba kata Aris, juga melakukan pengungkapan terhadap narkotika jenis sabu, yakni sebanyak 968 gram bruto dengan satu orang tersangka berinisial SM, ini diungkap di wilayah seputaran Tanjung Priok, yaitu di Sunter Agung.
"Kemudian dari sini dikembangkan, bisa kami mengungkap lebih banyak lagi yaitu sebanyak 2.072,17 gram bruto dengan dua orang tersangka inisial BH dan FN, ini TKP di sekitaran Jakarta Barat," jelas dia.
Dari seluruh pengungkapan, ada berbagai pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, diantaranya yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga : Polres Jakut Gelar Patroli Malam Takbir Idul Adha, 2 Orang Pengguna Narkotika Diangkut
"Ini rata-rata ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. Dari seluruh barang bukti yang disita, ini bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 67 ribu jiwa apabila hal tersebut lolos dari peredarannya," ungkap Aris Wibowo.
Diketahui, selesai kegiatan pengungkapan kasus ini, untuk barang bukti narkotikanya langsung di musnahkan. "Kami akan melaksanakan pemusnahan terkait barang bukti. Jadi tidak semua dimusnahkan, tetapi ada beberapa yang sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk dijadikan barang bukti ke proses persidangan. Untuk pemusnahannya akan dilaksanakan di depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, langsung dibantu oleh Labfor dan BNN. Untuk barang bukti narkotika yaitu jenis Etomidate sebanyak 5.219 pcs dan narkotika jenis sabu sebanyak 2.062,17 gram bruto," beber Aris.
"Kami dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen untuk melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis apa pun itu ya. Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya. Apabila masyarakat memerlukan informasi dan memiliki informasi untuk disampaikan kepada kami, silakan bisa langsung menghubungi ke kepolisian terdekat atau bisa langsung menghubungi ke call center 110 untuk layanan Polri. Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan dan negara tidak boleh kalah," tambah Aris Wibowo. (RIP)