LampuHijau.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 37 miliar yang sudah inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat, 12 Juni 2026 siang. Pemusnahan narkoba tersebut juga dihadiri oleh pihak Kejari Jakarta Utara.
Dari pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNN RI, tim Puslabfor Polri terlebih dulu melakukan uji sampel barang bukti narkoba. Barang bukti yang dilakukan pengujian adalah narkoba jenis sabu. Setelah seluruh barang bukti dilakukan pengujian dan dinyatakan asli narkoba, petugas kemudian melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti itu terdiri dari berbagai jenis narkoba yang berasal dari 58 kasus tindak pidana peredaran narkotika dengan total 67 orang tersangka. Barang bukti tersebut disita oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sejak periode Januari sampai Juni 2026.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo mengatakan, 15 kasus diantaranya sudah tahap dua dan diserahkan ke kejaksaan. "Kami melaksanakan pemusnahan terkait barang bukti. Jadi tidak semua dimusnahkan, tetapi ada beberapa yang sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk dijadikan barang bukti ke proses persidangan," kata AKBP Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026.
Baca juga : Pria di Tanjung Priok Tusuk Mantan Istri di Acara Resepsi Pernikahan Anak Kandungnya
Pemusnahan barang bukti tersebut dibantu oleh Puslabfor dan BNN RI. "Untuk barang bukti narkotika yaitu jenis Etomidate sebanyak 5.219 pcs dan narkotika jenis sabu sebanyak 2.062,17 gram bruto," ujarnya.
Kapolres menegaskan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen untuk melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis apapun. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya.
Baca juga : Polres Subang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Nobar Mapag Persib Hattrick Juara
Apabila masyarakat memiliki informasi untuk disampaikan dapat menghubungi ke kepolisian terdekat atau bisa langsung menghubungi ke 110 untuk layanan Polri. "Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan dan negara tidak boleh kalah," ujarnya. (Rip)