LampuHijau.co.id - Seorang pria berinisial DS (24) mengadu ke polisi karena curiga tertipu saat melamar kerja sebagai calon ABK Kapal Cumi di daerah Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kecurigaan DS muncul ketika tiba di mess karyawan di daerah Muara Angke, DS merasa yang diterimanya tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan pihak pemberi kerja sebelumnya.
Guna menyelesaikan masalah itu, Pihak kepolisian Kawasan Sunda Kelapa menindaklanjutinya dengan mempertemukan kedua belah pihak di kantor polisi Polsubsektor Muara Angke.
Baca juga : Jual Barang Curian di Facebook, Pembobol Bengkel Diciduk Polisi
"Di Pospol, kedua belah pihak melakukan musyawarah mediasi untuk mencari solusi dan jalan keluar permasalahan tersebut. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, terhadap biaya travel, biaya makan, dan biaya tiket kapal pelni ditanggung oleh pemilik mess, sedangkan pelapor dikembalikan ke keluarga dan dijemput oleh keluarga," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, Sabtu (12/6).
Jadi awalnya kata Indra Basuki, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira Pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapat adanya laporan melalui Layanan Pengaduan Kepolisian 110 terkait adanya permasalahan calon ABK. Piket Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa pun langsing melakukan pengecekan ke TKP sesuai share Loc di laporan 110.
Setelah tiba dilokasi, tim bertemu dengan pelapor dan diperoleh informasi tentang permasalahan yang dialami oleh pelapor. "Jadi si pelapor ini mendapatkan informasi tentang pekerjaan di kapal cumi melalui grup di laman facebook "INFO LOKER KAPAL MUARA ANGKE & MUARA BARU", didalam grup tersebut, pelapor berkomunikasi dengan pihak yang memasang iklan atau calo. Pelapor tidak tahu namanya," kata Indra Basuki.
Baca juga : Selama Ramadan, Remaja Keluyuran Tengah Malam di Pademangan Akan Diangkut Polisi
Pihak calo menyampaikan ke pelapor melalui WA bahwa sistem kerjanya adalah kontrak 4 sampai10 bulan. Jenis Pekerjaannya memancing cumi. Gaji pokoknya 1,2 juta. Bonus sebesar Rp. 8.000/Kg cumi, ikan campur Rp. 5.000/Kg dan tenggiri Rp. 7.000/Kg.Tanda tangan kontrak sehari sebelum berlayar dan diberikan kasbon senilai 4/5 juta untuk orang dirumah atau untuk pegangan pelapor.
Kru kapal 18-30 orang di kapal Pihak Calo kemudian mengarahkan pelapor untuk berangkat ke Muara Angke pada Hari Selasa, 2 Juni 2026 dan sampai disana ketemu A. Pelapor tiba di lokasi mess Muara Angke pada selasa 03 Juni 2026 jam 23.28 Wib dan bertemu dengan A selaku pengurus mess calon ABK.
Selama 6 (enam) hari di Mess, pelapor merasa kecewa karena tidak adanya transparansi soal uang kasbon di awal, sepengetahuan pelapor bahwa potongan kasbon hanya untuk biaya beli rokok, ternyata ada potongan untuk makan, travel dan sponsor. Handphone pelapor pun diamankan selama 2 (dua) hari oleh pihak mess, yang pertama hari senin 8 juni 2026 pukul 23.00 WIB - 01.00 WIB, kedua selasa 9 juni 2026 pukul 02.30 WIB - 11.00 WIB. Atas itulah, pelapor mengadu ke polisi.
Baca juga : Cuaca Buruk, 4 Kapal Cepat Dishub di Pelabuhan Muara Angke Tak Beroperasi
"Kasusi ini masih kita lakukan penyelidikan," ungkapnya. (Rip)