LampuHijau.co.id - Sepak terjang MDT, maling kawakan yang sudah 20 kali bobol rumah kosong ini kembali harus berurusan dengan polisi. Residivis Curanmor yang dikenal licin ini kembali ditangkap bersama Kewong, rekannya atas kasus serupa.
Keduanya ditangkap anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota usai menggasak motor Yamaha NMAX dan sejumlah barang berharga milik korban di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan penangkapam MDT ini berawal dari laporan Dian Apriana yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting saat pergi untuk membeli makan pada Kamis, 28 Mei 2026.
Baca juga : Kesal Dipelototin, Geng Motor Bacok Dua ABG di Flyover Cibodas, 3 Pelaku Ketangkep Tuh
Saat kembali ke kostan, korban mendapati pintu kontrakan terbuka dan mendapati sejumlah barang sudah raib hingga akhirnya dia melaporkan kejadian ini ke Polrestro Tangerang Kota.
Berbekal laporan itu, polisi lekas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang yang ditangkap pada Jumat (12/6/2026) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Dari penangkapan ini polisi kemudian mengamankan rekan Dilang, berinisial MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.
Baca juga : Butet, Garong Spesialis Bobol Pergudangan Kambuhan Ketangkep Lagi
Dari komplotan ini, polisi mengamankan motor Yamaha NMAX milik korban. Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.
Kepada penyidik, MDT mengaku pernah membobol rumah kosong sebanyak sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini kedua pelaku telah diberkas untuk kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga : Polisi Sergap Residivis Maling Motor Chek In di Hotel: Ada Goloknya Cuy
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (WAH)