LampuHijau.co.id - Seorang residivis maling motor nekat melawan polisi saat hendak diringkus. Alhasil, pelaku bernama Herman ini terpaksa ditembak kaki kirinya. Sementara rekan Herman berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini masih terus diburu polisi.
Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengungkapkan bahwa cowok 24 tahun ini ditangkap dalam aksi kejar-kejaran hingga ke wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus ini, dijelaskan Kresna Ajie, berawal dari adanya laporan kejadian pencurian motor milik warga di Karawaci pada Jumat pekan lalu.
Baca juga : Dikuntit Sejak di Cipondoh, Duet Maling Motor Ketangkep di Cisauk
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku pencurian teridentifikasi berinisial H yang terlacak berada di Desa Kasi, Jalan Raya Serang, Banten.
"Tersangka H saat akan kami amankan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan golok," ungkapnya.
Baca juga : Pulang Belanja Obat Keras di Tanah Abang, Dua Cowok Terjaring Patroli Kepolisian
Padahal, kata Kresna, petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak menggubrisnya hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kirinya.
Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, menambahkan bahwa dalam catatan kepolisian, Herman merupakan seorang residivis. Ia pernah menjalani masa hukuman dua tahun yang lalu di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat atas kasus serupa, dan baru dua bulan ini dia bebas.
"H ini berperan sebagai eksekutor atau pemetik. Saat ini kami masih mengejar rekan H berinisial A yang buron," tegasnya.
Baca juga : BD Sabu di Jatiuwung Ditubruk Buser Polsek Pinang, Ngaku Belanja di Kampung Ambon
Dijelaskan Riono, Herman merupakan pelaku curanmor bermodus menggunakan kunci letter T yang melancarkan aksi pencuriannya secara acak dengan wilayah operasi Tangerang Raya.
"H kerap membekali diri dengan golok untuk berjaga-jaga jika aksinya kepergok warga," jelasnya.
Atas perbuatannya, Herman dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (WAH)