LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pria berinisial CW (31) dan FAP (26) karena mencoba menculik seorang lansia berinisial GH (70) di Jl. Camar Permai 4 RT.002/006 Kelutahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis 16 April 2026 Sekira Pukul 06.55 WIB lalu.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra menyebut motif para pelaku melakukan hal tersebut karena asmara. "Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan dan rangkaian kejadian, motif tersangka diduga Asmara," terang Agta, Senin (15/6).
Menurut Agta, CW ingin mendekati anak korban yaitu CKH namun tidak direstui korban, dengan alasan CW sudah memiliki Istri dan anak. Untuk modus operandinya kata Agta, bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa, para tersangka melakukan percobaan penculikan dan penganiayaan dengan cara mendatangi tempat tinggal korban (TKP), dengan menggunakan kendaraan Mobil Toyota Fortuner warna putih No. Pol B-1168-Pxx dengan CW sebagai Supir dan FAP sebagai penumpang (Eksekutor) duduk di belakang.
Baca juga : Polsek Beji Amankan 7 Pelaku Tawuran di Jalan H. Asnawi
Setibanya di TKP, para tersangka diduga melakukan pemantauan dengan menunggu korban keluar rumah. Setelah melihat korban sedang berjalan kaki, pelaku kemudian mendekati korban. Lalu Tersangka FAP keluar mobil dan melakukan penarikan dan merangkul korban untuk dipaksa masuk ke dalam mobil. Karena korban melakukan perlawanan dan menolak sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan FAP, yang mengakibatkan upaya membawa korban tidak berhasil.
Selanjutnya, kedua tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Setelah meninggalkan lokasi, CW diduga melakukan upaya menghilangkan identitas kendaraan dengan mengganti pelat nomor kendaraan dari No. Pol B-1168-Pxx menjadi No. Pol B-44-xx menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya, sebelum akhirnya meninggalkan wilayah kejadian.
"Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 17 dan Pasal 18 Jo Pasal 450 dan atau Pasal 471 KUHPidana tentang Percobaan Penculikan dan atau Penganiayaan dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara," ungkap Agta.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi tindak pidana percobaan penculikan dan atau penganiayaan pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 Sekira Pukul 06.55 WIB di Jl. Camar Permai 4 RT.002/006 Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara terhadap Korban IR GH. Awalnya, Ketika Korban sedang berolah raga jalan pagi pada pukul 06.15 Wib, setelah berjalan sekitar 15 Menit Korban Melintas di Jl. Camar Permai 4 RT.002/006 Kel.Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, tiba-tiba sebuah mobil datang dari arah belakang korban dan ketika mobil tersebut melewati Korban, 1 (Satu) Orang Pelaku turun dan keluar dari pintu kiri belakang mobil Fortuner Warna Putih No Pol B-1168-Pxx dan langsung menangkap serta menarik Korban dengan maksud memasukkan Korban ke dalam mobil.
Korban berupaya berteriak meminta tolong sambil berontak dan melawan pelaku hingga Korban terjatuh. Namun pelaku masih berusaha menarik dan menyeret Korban, Setelah mendengar teriakan Korban yang keras, pelaku akhirnya membatalkan niatnya dan kembali masuk ke dalam mobil lalu Pelaku Langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dan Akibat kejadian tersebut, Korban merasa takut dan Trauma serta panik serta mengalami luka lecet pada area jari dan siku sebelah kiri akibat terjatuh dan diseret oleh pelaku. Selanjutnya, Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Baca juga : Polsek Sagalaherang Polres Subang Amankan Malam Takbiran
Berdasarkan Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan cek TKP serta rangkaian giat penyelidikan dan penyidikan dengan melalukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti dengan mengecek CCTV TKP yang merekam kejadian tersebut lalu melakukan penelusuran CCTV jalan dan didapati 1 (Satu) Unit Toyota Fortuner berwarna Putih dengan No Pol B 1168 Pxx Warna Putih Yang diduga mobil pelaku berganti Plat No.Pol menjadi B 44 xx dan keluar dari kawasan TKP.
Subnit V Resmob berhasil mendapati 1 (Satu) unit tersebut berada di sebuah rumah di kawasan Cikarang,Bekasi. Lalu tim melakukan penyitaan dan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku yang bernama CW yang merupakan mantan pacar dari anak korban. Dia mengakui melakukan aksi percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut bersama 1 (Satu) orang temannya yang bernama FAP yang juga turut berhasil di lakukan Upaya paksa.
Penangkapan di Salah satu tempat Fitnes / Gym di Apartemen daerah PIK. Dari para pelaku turut di lakukan penyitaan berupa barang bukti dan di bawa ke Polsek Metro Penjaringan guna Penyidikan lebih lanjut. (Rip)