LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tengah bersiap menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun anggaran 2022.
Sebagai langkah krusial sebelum mengumumkan nama tersangka, pihak kejaksaan kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai pasti kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa koordinasi dengan tim auditor BPK sedang berjalan intensif demi mengantongi angka kerugian yang valid.
"Tim penyidik telah menemukan unsur pidana yang kuat dalam kasus anak perusahaan Injourney ini," ungkapnya.
Baca juga : Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Rp5,49 M, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS
Tindak pidana yang dimaksud, jelas Hasbullah, berupa pengadaan pekerjaan fiktif atau proyek yang sama sekali tidak terlaksana.
Hasbullah membeberkan bahwa total anggaran proyek ini mencapai lebih dari Rp10 miliar, di mana setengahnya sekitar Rp5 miliar telah dicairkan ke pihak mitra.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pesawat yang masuk dalam kontrak penyewaan tersebut ternyata tidak pernah ada.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menjelaskan bahwa perkara yang menyeret PT APK yang saat ini telah berganti nama menjadi PT Injourney Aviation Services (IAS) telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 21 Mei 2026.
Baca juga : Kejari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Fiktif PT APK Rp 5,4 M
Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradana Probo Setyarjo, dengan Nomor: PRIN 410/M.6.11/Fd.2/05/2026.
Menurut Teja, kasus ini bermula pada tahun 2021 saat PT APK merancang lini bisnis baru di bidang penyewaan (charter) y.
Bisnis baru tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun buku 2022.
Memasuki bulan Februari 2022, PT APK resmi menunjuk PT WSU sebagai mitra kerja sama untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300.
Namun, kongkalikong ini mulai terendus setelah jaksa menemukan fakta dalam penyelidikan bahwa PT WSU sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan jenis pesawat tersebut. (WAH)