LampuHijau.co.id - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, dibantu Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar. Richard dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Sabtu, 20 Juni 2026, sesaat setelah ia baru tiba dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pria kelahiran Singapura yang berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat ini, sedari awal tidak pernah menghadiri persidangan meski berkas perkaranya telah dilimpahkan. Akibatnya, Richard ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Saat diamankan terdakwa bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan lancar. Selanjutnya, terdakwa kami serahkan kepada Kejari Banjarmasin," ujar Anang.
Baca juga : Suap Vonis Lepas CPO Minyak Goreng, Kejagung Sita Uang Rp 2 M Dari Tersangka Hakim
Dalam perkara ini, lanjut Anang, Richard dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menyatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai pendukung intelijen penangkapan dalam operasi ini.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi tim tangkap buron (Tabur) Kejagung, Kejari Kota Tangerang, Kejari Banjarmasin, serta pihak Imigrasi demi penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat," pungkas Teja. (WAH)
Baca juga : Survei Indikator Buktikan Kinerja Kejagung Terbaik Dibanding Penegak Hukum Lain