LampuHijau.co.id - Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 8.600 ml etomidate jaringan internasional. Dalam kasus ini empat warga negara asing (WNA) diringkus.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Senin, 22 Juni 2026, mengungkapkan keempat tersangka yakni TN warga Singapura, CT warga Malaysia, JZ warga Tiongkok, dan SP warga Thailand.
"Pengungkapan dilakukan berkat sinergi Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam mengawasi arus penumpang internasional,"ujar Wisnu
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, penangkapan empat WNA tersebut dilakukan dari penggagalan penyelundupan tiga kasus sepanjang Februari hingga Mei 2026. Tiga kasus itu digagalkan di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas saat itu mencurigai koper milik WNA TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241," kata Michael.
Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Hadiri Milangkala ke-18 Kecamatan Serangpanjang
Setelah pesawat mendarat, kata Michael, tim melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dalam koper merah milik TN ditemukan dua kemasan plastik berwarna silver berisi cairan etomidate sebanyak 2.000 mililiter dengan berat 1.995 gram.
"Sementara dari koper warna silver milik CT ditemukan dua botol bertuliskan 'Dove' berisi etomidate sebanyak 2.000 mililiter dengan berat bruto 2.244 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 4.000 mililiter etomidate. Kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Jakarta," jelas Michael.
Pelaku TN dijanjikan upah sebesar 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp42 juta, sedangkan CT dijanjikan perjalanan wisata ke Indonesia. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp47,47 miliar dan berpotensi menghasilkan 6.782 cartridge vape mengandung etomidate.
Michael menambahkan, kasus kedua diungkap pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Pihaknya menangkap seorang warga negara Tiongkok berinisial JZ yang baru tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper hitam miliknya, ditemukan satu botol berisi 500 mililiter cairan etomidate dengan berat 572,2 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik," ujar Michael.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Predaran Sabu Sebanyak 102 Gram
Michael menuturkan, hasil pemeriksaan mengungkap jika JZ diperintah oleh seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO untuk membawa etomidate dari Thailand ke Jakarta.
"Sebagai imbalan, JZ dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau sekitar Rp132,5 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp5,6 miliar dan dapat menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar," terang Michael.
Michael menjelaskan, kasus ketiga terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Pihaknya menangkap SP, warga negara Thailand yang tiba menggunakan pesawat Thai Airways TG435 dari Bangkok.
"Dalam koper hitam milik tersangka ditemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari. Rinciannya tiga botol berisi 2.100 mililiter etomidate dan empat botol bertuliskan berisi 2.000 mililiter etomidate. Total barang bukti mencapai 4.100 mililiter dengan berat 4.129 gram. SP dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp43,6 juta," jelas Michael.
Menurut Michael, dari ketiga kasus tersebut, total etomidate yang disita mencapai sekitar 8.600 mililitet dengan estimasi nilai ekonomi Rp97,87 miliar.
Baca juga : Polres Soetta Gagalkan Penyelundupan 8.500 Etomidate Senilai Rp42,5 Miliar
"Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape mengandung etomidate," ungkapnya. (WAH)