Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pria Yang Lakukan Jual Beli Senjata Air gun Secara Ilegal: Dijual Dengan Harga 2,5 sampai 4 Juta

Kamis, 25 Juni 2026, 13:19 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang pria ditangkap polisi karena kedapatan memperjual belikan senjata api jenis air gun ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. A.A Ngurah Made Pandu Prabawa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, pelakunya warga biasa berinisial MF alias B (28). Ia berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Pandu, Kamis (25/6).

Awalnya kata Pandu, pada tanggal 04 Mei 2026 hari senin pukul 19.30 WIB, tim penyelidik Unit III Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran jual beli AirGun melalui via WhatsApp, kemudian tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti AirGun tersebut dengan teknik undercover buy dengan menghubungi yang diduga sebagai pelaku dengan memesan AirGun Jenis WG 321 Hitam - Non Bloback(Tidak Kokang) - Cal. 6mm - Power By Co² .

Baca juga : Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkotika, 67 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada tanggal 06 Mei 2026 hari Rabu pukul 08.00 WIB, tim kembali berkomunikasi dan disepakati untuk melakukan transaksi secara langsung ditempat yang telah ditentukan yaitu di Jln Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB , tim berhasil mengamankan pelaku bernama MF alias B dan pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (pucuk) senjata jenis AirGun yang dibawa pelaku. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut.

Saat dilakukan pendalaman ternyata kata Pandu, pelaku MF memiliki banyak sekali stok senjata air gun berbagai merek dan tipe beserta tabung gas dan amunisi juga aksesoris lainnya.

Baca juga : Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu Senilai 1 Miliar, Diumpetin di Body Motor Matic, Dikirim Via Ekspedisi

"Dari hasil interogasi, MF ini sudah sejak tahun 2023 memperjualbelikan senjata api jenis AirGun. Saat tim melakukan pengembangan ditemukan bahwa beberapa barang bukti senjata api jenis AirGun serta alat Updgrade dan Aksesorisnya disimpan di rumah kontrakan didaaerah Jati Cempaka Pondok Gede, Bekasi," terang Pandu.

"Pelaku MF ini biasanya menjual senjata Air gun tersebut dengan harga range 2.500.000 - 4.000.000," tambah Pandu.

Pelaku MF kata Pandu mengaku kalau senjata Air gun itu diperolehnya dengan cara membeli dari online dan reseller. Dan selama menjalankan bisnis tersebut dari tahun 2023, pelaku MF mendapat keuntungan sekitar 200 jutaan.

Baca juga : Jelang Hari Buruh, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Adakan Dialog Bersama Serikat Buruh Sekaligus Deklarasi Damai

"Kalau untuk penjual - penjualnya masih kita dalami, karena seluruh Airgun itu tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjual belikan. Kalau untuk Airsoft masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga," beber Pandu.

"Atas perbuatannya, pelaku MF terancam pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ungkap Pandu. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal