LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap bisnis jual beli senjata api jenis air gun dan mengamankan seorang pria berinisial MF (28) yang diduga sebagai yang menjalankan bisnis tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan partisipasi dari informasi masyarakat kepada salah satu personel kami yang kemudian kami lakukan penyelidikan," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, Kamis (25/6).
Untuk dapat mengungkap bisnis peredaran senjata ilegal tersebut kata Aris, pihaknya melakukan langkah dengan cara undercover buy yang akhirnya membuat MF langsung datang mengantar satu pucuk senjata jenis air gun kepada personel yang telah stanby di lokasi yang ditentukan.
"Saat MF tiba di lokasi, personil langsung melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan juga penggeledahan ke tempat kediaman MF. Disana personil menemukan barang bukti lainnya yaitu 21 pucuk senjata air gun berbagai jenis, 88 pac peluru besi Gotri, 300 kotak tabung gas co2, 26 pcs magazine, 22 pemicu pelatuk, 30 pcs selongsong senjata. Ada juga alat-alat yang digunakan untuk memodifikasi senjata jenis air gun, serta alat komunikasi yang digunakan oleh MF," beber Aris Wibowo.
Menurut Aris, bisnis jual beli senjata air gun ilegal ini perlu diungkap karena sangat membahayakan jika disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kenapa kami melakukan pengungkapan ini, karena memang senjata ini merupakan senjata yang cukup berbahaya dan bisa melukai dan mengakibatkan kematian apabila digunakan tidak bertanggungjawab. MF ini tidak memiliki ijin untuk memiliki, maupun menjual beli kan senjata jenis air gun," kata Aris Wibowo.
"Senjata jenis ini merupakan senjata yang memiliki daya lontar kuat, dan pada akhir-akhir ini ada beberapa kasus senjata yang disalahgunakan oleh oknum dan pihak pihak yang tidak bertanggungjawab," lanjut Aris.
Saat diinterograsi, MF ini kata Aris, sudah melakukan kegiatan jual beli senjata sejak tahun 2023. Ia menjualnya mulai dari Rp 2 juta - 5 juta rupiah dan sudah meraih keuntungan sekitar 150-200 juta. Diketahui, MF ini kata Aris memiliki banyak jalur untuk menjual senjata ilegal tersebut ini. Itu bisa langsung melalui online atau ada beberapa marketplace yang digunakan oleh MF.
MF juga memiliki kemampuan untuk memodifikasi jenis senjata dan mengupgrade part-partnya. "Kami belum bisa menemukan siapa pemasok senjatanya. MF sangat tertutup, Kemungkinan ia melindungi adanya pihak-pihak lain yang memiliki atau memasok kepadanya. Kami mengindikasikan ada di daerah lain yang masih kami telusuri dan kami intensifkan," ujar Aris.
"MF melakukan bisnis jual beli senjata air gun kemungkinan memang karena cukup menguntungkan ya. Pembelinya segala macam, jadi siapa yang mencoba untuk membeli terus cocok harganya langsung dilakukan penjualan," sambung Aris.
Atas perbuatannya, MF diterapkan pasal 306 KUHP yaitu terkait dengan pembuatan tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menggunakan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus dan berkomitmen untuk menindak tegas secara professional segala bentuk kejahatan, peredaran senjata ilegal yang dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat, lingkungan maupun aktivitas lainnya," ungkap Aris Wibowo. (Rip)