Satpol PP Penjaringan Laksanakan Operasi Penegakan Perda 8 Tahun 2007, 6 Orang Kedapatan Melakukan Parkir Liar Diangkut Petugas

Senin, 29 Juni 2026, 19:52 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satpol PP Kecamatan Penjaringan Jakarta utara melaksanaan operasi gabungan penegakan Perda 8 tahun 2007 diwilayah Kecamatan Penjaringan Senin, 29 Juni 2026.

Hasilnya sebanyak 6 orang yang kedapatan melakukan aktivitas parkir liar diangkut ke kantor Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dikirim ke panti sosial untuk di bina.

Baca juga : Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Baru, 3 Orang Beserta Ribuan Butir Diamankan

"Hari ini kita melakukan operasi di sejumlah lokasi seperti Jl Pluit Selatan Raya, Jl Jembatan Tiga Raya, Gedong Panjang dan Kolong Fly Over Jembatan Tiga," terang Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati.

"Total ada 6 orang yang terjaring karena kedapatan melakukan aktivitas parkir liar. Di Jl Jembatan Tiga Raya 1 Orang, Jl Pluit Selatan Raya 3 Orang, Kolong Fly over Jembatan Tiga 1 Orang dan Jl Gedong Panjang 1 Orang. Dari ke-enam orang yang terjaring, satu diantaranya adalah perempuan," sambung Selvi.

Baca juga : Satreskrim Polres Jakut Ringkus Komplotan Maling Motor dan Penadahnya, 6 Orang dan Berbagai Jenis Sajam Serta Narkoba Diamankan

Ke-enam orang yang terjaring petugas tersebut kata Selvi, akan mendapatkan pembinaan di panti sosial agar nantinya tidak melakukan kegiatan parkir liar kembali. "Mereka dibawa ke kecamatan dulu untuk didata baru dikirim ke panti untuk diberi pembinaaan agar tidak mengulangi parkir liar kembali," ungkap Selvi. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal