Polisi Kembalikan Motor Warga Jakut Yang Sempat Dibawa Kabur Maling: Ini Bentuk Layanan Kepolisian

Selasa, 7 Juli 2026, 22:40 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang wanita berinisial SA (21) warga Kelapa Gading menjadi korban pencurian motor yang dilakukan oleh seorang pria yang dikenalnya lewat Facebook. Diketahui, korban dan pelaku baru kenal 2 hari melalui aplikasi tersebut.

Kemudian pelaku berinisial FF mengajak korban untuk bertemu di kawasan Koja, Jakarta Utara. "Kenal di Facebook. Setelah itu mereka chat-chatan, minta ketemuan si pelaku itu. Ketemu di putaran Semper, lanjut jalan-jalan," ujar Samin, orangtua korban kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.

Saat menemui pelaku, korban berinisial SA datang mengendarai motor Honda Beat warna hitam. Sementara pelaku tidak membawa kendaraan. "Anak saya bawa motor, pelaku gak bawa motor. Saat ketemu, pelaku kemudian yang bawa motor," ujarnya.

Pelaku dan korban kemudian pergi ke tempat penjualan makanan cepat saji di kawasan Koja. Saat diparkiran motor, pelaku rupanya tidak mengunci setang motor milik korban. Mereka kemudian melanjutkan aktivitas dan meninggalkan parkiran motor. Korban pun meminta kunci motor miliknya kepada pelaku.

Baca juga : Dugaan Malapraktik Jantung Pemegang Saham RS S Masuki Babak Baru di Kepolisian

"Setelah itu untungnya kunci motor dipegang anak saya," ucapnya.

Kemudian saat keduanya berada di tempat makan, rupanya pelaku tiba-tiba pergi meninggalkan korban dengan alasan hendak ke kamar mandi. Ia pun menuju parkiran motor dan segera mendorong motor milik korban untuk kabur.

"Ternyata pelaku dorong motor keluar dari parkiran tanpa sepengetahuan anak saya," katanya.

Rupanya saat mendorong motor milik korban, gerak-gerik pelaku diketahui oleh anggota buser Polsek Koja yang tengah melakukan observasi wilayah. "Pelaku dorong mau beli bensin, kemudian di step (dorong) motornya oleh buser. (pelaku) Ditanya kelengkapan surat-suratnya sama buser tapi tak ada, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Koja," ujarnya.

Baca juga : Jambret di Kelapa Gading Yang Sempat DPO Akhirnya Ketangkap Polisi

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Bima Sakti mengatakan, pelaku berinisial FF merupakan pemain tunggal. "Alhamdulillah pada hari ini bertepatan dengan kegiatan dari Polda Metro Jaya yaitu operasi berantas jaya yang berfokus kepada kejadian atau para pelaku curanmor disini. Pelaku satu orang," ujar Kompol Bima kepada wartawan, Selasa, 7 Juli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 dan atau 477 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Berdasarkan keterangan dari pelaku, seluruh sasarannya adalah wanita. Dia mencari para korbannya dari media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan disini, (ngaku) satu kali ini. Namun masih tidak menutup kemungkinan ada korban korban lainnya," katanya.

Kompol Bima Sakti menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. "Jangan memberikan barang maupun uang ataupun barang berharga lainnya kepada orang tersebut. Kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang akan melakukan tindak pidana kepada kita," katanya.

Baca juga : Perkuat Pengamanan di Tempat Wisata, Kapolsek Pademangan Bentuk Tourism Patrol

Saat ini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Koja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara motor Honda Beat milik korban dikembalikan ke pemiliknya.

"Kami juga melaksanakan pengembalian barang bukti kepada korban yang dimana sudah kita cek legalitasnya dan barang bukti tersebut. Kita ambil kebijakan untuk mengantarkan barang bukti tersebut kepada korban. Itu merupakan salah satu bentuk layanan kepolisian yang dapat kami berikan kepada masyarakat," ujarnya. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal