Berkedok Kios Tembakau, Polisi Bekuk BD Ribuan Obat Keras di Tangsel

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Jauhari Didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Arnold Simanjuntak dan Kasi Humas AKP Iwan Heristiawan. (Ist)
Rabu, 8 Juli 2026, 14:34 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RP alias A (32) yang diduga menjadi bandar obat keras tanpa izin edar. Tersangka diringkus di sebuah toko tembakau di kawasan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 1.581 butir obat keras ilegal siap edar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

Berbekal laporan itu, personel Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.

Baca juga : Bisnis Pil Setan Dibalik Kios Sembako, Dua Cowok Plus Ribuan Butir Obat Keras Digulung Polisi

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria yang ciri-cirinya sesuai laporan, kami menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin," ujar Jauhari dalam keterangannya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangkot Kompol Arnold Julius Simanjuntak membeberkan dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti 650 butir Tramadol HCl, 150 butir Trihexyphenidyl, 781 butir Hexymer serta uang sebesar Rp165.000 dan juga satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga : Terekam CCTV, DPR Desak Polisi Ungkap Pembunuhan Lansia di Pekanbaru

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka RP dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polisi menegaskan saat ini tengah melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ini hingga ke akarnya.

"Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang serta jaringan distribusinya," tegas Kompol Arnold.

Baca juga : Sat Narkoba Polres Jakut Tangkap Pria Jual Ribuan Pil Obat Tramadol dan Eximer di Tokonya

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak remaja agar terhindar dari penyalahgunaan obat keras. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal