LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu. Dua tersangka berinisial ZA (55) dan SH (36) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,27 gram bruto.
Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan," ujar Kompol Arnold, Sabtu (11/7).
Baca juga : Berkedok Kios Tembakau, Polisi Bekuk BD Ribuan Obat Keras di Tangsel
Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka ZA di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Dari tangan ZA, polisi menyita paket sabu siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap ZA, Kompol Arnold langsung memimpin pengembangan kasus. ZA bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SH.
Petugas kemudian bergerak ke kediaman SH dan menangkapnya tanpa perlawanan. Di rumah SH, polisi menemukan barang bukti tambahan.
Baca juga : Polsek Sagalaherang Polres Subang Bagikan 150 Paket Takjil kepada Masyarakat
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua (SH), petugas kembali menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut memang diperjualbelikan," jelas Kompol Arnold.
Sepak terjang petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram, 1 unit timbangan digital, Plastik klip kosong (alat pengemas), serta 3 unit telepon genggam.
Merespons keberhasilan jajaran Satresnarkoba, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Baca juga : Kasus Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Polisi Periksa Empat Orang Saksi
Melalui keberhasilan Satresnarkoba mengamankan 9,27 gram sabu ini, polisi mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 55 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 6 orang.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WAH)