LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap seorang pria berinisial AS (25) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Pasar Lama Muara Baru Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 08 Juli 2026 sekira pukul 14.30 Wib.
"Iya, AS kita tangkap beserta barang bukti yaitu 1 (satu) klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 (satu koma enam kosong) gram brutto, 1 (satu) unit handphone merk Infinix berwarna hitam, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Akp Ery Suroto, Minggu (12/7).
Awalnya kata Ery, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mendapat informasi dari warga/masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Muara Baru Jakarta Utara.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan serta pengamatan di daerah Muara Baru Jakarta Utara dan berhasil mengamankan AS seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di lokasi tersebut berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri tersangka, serta uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu beberapa hari sebelumnya dan handphone di saku celananya.
Saat diinterograsi, AS mengaku kalau barang bukti tersebut didapat dengan cara beli dengan sistem laku bayar kepada seseorang yang dikenalnya dengan nama L yang berada di daerah Gang Elektro Muara Baru Jakarta Utara.
AS membeli narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira jam 12.00 WIB dengan cara bertemu langsung di daerah Gang Elektro Muara Baru Jakarta Utara.
"AS ini membeli dengan sistem laku bayar seharga Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian di edarkan kepada teman-teman buruhnya yang sudah memesan dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). AS sudah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali," kata Ery.
Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti diamankan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses lebih lanjut. "Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Ery. (Rip)