LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus NS. Pria ini ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa dan mencabuli dua anak di bawah umur. Akibat ulahnya, NS dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi kepada Satreskrim Polres Majalengka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, tindakan keji tersangka menyasar dua orang korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelempar Bom Molotov Yang Kenai Ibu dan Anak di Koja
Perbuatan NS diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali diketahui pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka.
Kejadian terungkap ketika korban, Mawar, bukan nama sebenarnya, memberanikan diri melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama NS. Korban menemui pihak pelapor dalam keadaan trauma dan menangis.
Korban akhirnya menceritakan seluruh perbuatan tidak senonoh yang dialaminya serta melibatkannya bersama saudara sepupunya, Melati, bukan nama sebenarnya.
Baca juga : Polisi Intensifkan Buru DPO Pelaku Rudapaksa di Cipondoh
"Berbekal laporan serta barang bukti yang cukup—termasuk keterangan saksi-saksi, surat Visum Et-Repertum, dan pakaian milik korban, petugas Satreskrim Polres Majalengka menangkap NS," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Kenalkan Dunia Perkeretaapian kepada Anak Usia Dini
Selain fokus pada proses hukum tuntas, kepolisian juga memberikan imbauan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat dan para orang tua untuk terus memperketat pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah segala bentuk potensi kekerasan seksual. (MGN)