LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam waktu dekat akan menggelar Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia pada 10-14 Agustus 2026. Lelang barang rampasan negara tersebut dilaksanakan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id dan terbuka bagi masyarakat.
Informasi pelaksanaan lelang diumumkan melalui akun media sosial resmi Kejari Kota Tangerang. Dalam lelang itu, masyarakat dapat mengikuti penawaran berbagai barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari mobil hingga sepeda motor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Teja mengatakan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar secara nasional.
Baca juga : Catat Tanggalnya! Rapper Cingdons Siap Guncang Opening Festival Cisadane 2026
"Melalui Gebyar Lelang Serentak ini kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh barang rampasan negara secara legal, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang resmi pemerintah," kata Teja, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, seluruh barang yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga dapat dialihkan melalui mekanisme lelang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sehingga memberikan manfaat bagi negara," ujarnya.
Baca juga : Idap Sakit Keras, Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Kramat Jati
Teja mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar segera membuat akun pada portal lelang.go.id sebelum pelaksanaan dimulai.
"Calon peserta cukup membuat akun, melakukan verifikasi, kemudian mengikuti proses penawaran sesuai jadwal. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan tetap berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan lelang di luar kanal resmi pemerintah," ucapnya.
Pelaksanaan lelang akan berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026, dengan sistem open bidding. Melalui sistem tersebut, peserta dapat mengajukan penawaran secara daring dari mana saja.
Baca juga : Tampil Gacor, Atlet Pelajar Kota Tangerang Juara Umum POPDA XII Banten 2026
Teja menyebutkan, lelang menawarkan berbagai keuntungan, di antaranya proses yang transparan, aman dan terpercaya, mudah diikuti, serta harga yang kompetitif.
Program lelang serentak ini merupakan bagian dari agenda nasional Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui penjualan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (WAH