LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersiap melimpahkan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 10 warga negara asing (WNA) ke Pengadilan Negeri Tangerang pada awal pekan depan, setelah penyusunan surat dakwaan rampung.
Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap menyatakan, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang pada 26 Maret 2026.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 Juli 2026, diikuti penyerahan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada 17 Juli 2026.
Para tersangka terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak, yakni ZU, J, L, A, S, Q, U, HU, JK, RMA, dan PAH. Mereka disangkakan melanggar Pasal 123 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga : Duka Pemerintah Kota Tangerang Lepas Kepergian Terakhir Ketua DPRD Rusdi Alam
Feraldy menegaskan kasus ini bukan terkait investasi bodong, melainkan dugaan pemalsuan data atau dokumen untuk pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS).
"Investasi bodong yang dimaksud cuma modus mereka agar bisa tinggal lama di Indonesia," bebernya.
Baca juga : PBJ Kota Tangerang Luruskan Isu Liar Tender Pembangunan Eks Pabrik Edy Rp34,7 M
Saat ini, Kejaksaan sedang menyusun surat dan melengkapi administrasi.
"Maksimal awal minggu depan perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Feraldy, Jumat (24/7). (WAH)