LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya meluruskan pemberitaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dalam kasus peredaran 200 cartridge etomidate yang ditangani Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, AKP Pardiman sama sekali tidak terlibat dalam perkara pidana tersebut.
“Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka, yaitu MR dan DD. Kasat Narkoba Polres Tangsel tidak masuk dalam perkara pidana tersebut,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Budi mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditahan (MR) merupakan Kanit Narkoba Polres Tangsel, sedangkan tersangka lain (DD) adalah anggota dari Polda berbeda.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran narkotika.
Meski dinyatakan bebas dari ranah pidana, AKP Pardiman beserta lima personel lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya
Baca juga : JIMB: Nanik S Deyang Tidak Layak Menjabat Kepala BGN
“Karena posisi yang bersangkutan sebagai Kasat, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan,” jelas Budi.
Hasil pemeriksaan etik ini nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Budi juga mengimbau agar informasi mengenai substansi perkara pidana tetap dikonfirmasi kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Baca juga : Perawat Klinik Gigi King Dental Ditusuk Pasien Alami Pendarahan Hebat
“Kami hanya meluruskan informasi bahwa Kasat Narkoba beserta lima personel lainnya tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Bareskrim. Yang saat ini didalami adalah aspek pengawasan dan pertanggungjawaban jabatannya,” pungkasnya.