LampuHijau.co.id - Unit Sus Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan pria berinisial RAS (22) karena mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Iya, RAS kita amankan di pom bensin sentral Jakarta Timur kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan barang bukti 17 (tujuh belas) plastik klip kecil Narkotika Jenis tembakau sintetis dengan kode 1 s/d 17 dengan total berat 16,66 (enam belas koma enam enam) gram bruto, 4 (empat) plastik klip sedang Narkotika jenis tembakau sintetis dengan kode B s/d E dengan total berat 12,46 (dua belas koma empat enam) gram brutto, 1 (satu) plastik klip besar dengan kode A dengan berat 5,80 (lima koma delapan nol) gram brutto, dan 1 (Satu) Unit Handphone, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital," terang Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto Seasa (28/7).
Awalnya kata Habibi, pada hari selasa tgl 07 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal unit Timsus mendapatkan informasi transaksi Narkotika jenis Sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian tim melaksanakan penyelidikan bahwa target akan mengedarkan Narkotika jenis sabu dan sering berpindah pindah tempat.
Kemudian tim melakukan surveilance dan undercover hingga akhirnya RAS berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup, diketemukan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone. RAS mengakui mendapatkan Narkotika Jenis tembakau sintetis dari media sosial instagram.
Maksud dan tujuannya adalah untuk mengedarkan Narkotika jenis tembakau sintetis di lingkungan tempat tinggalnya Kemudian RAS berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, RAS dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkap Habibi. (Rip)