LampuHijau.co.id - Pelarian Leny Agustya, buronan kasus dugaan tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berakhir di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026) malam. Petugas meringkusnya saat ia baru saja mendarat dari Kamboja.
Langkah Leny terhenti lewat koordinasi ketat antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan pihak Imigrasi bandara.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa sepak terjang Leny sebenarnya telah masuk dalam radar kepolisian sejak laporan pertama diterima pada Januari 2026. Setelah terus menghindar, penyidik resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi LA pada Juni 2026.
Baca juga : Diguyur Hujan, Ribuan Drone Gagal Mengudara di Ancol
"DPO atas nama LA berhasil diamankan setelah kembali dari Kamboja dan langsung diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Wisnu.
Di balik layar, Leny memegang peranan krusial dalam memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.
Ia bertindak sebagai otak yang memfasilitasi seluruh jalur perjalanan para korban mulai dari memborong tiket pesawat, memesan hotel, hingga menyuplai instruksi khusus agar korban lolos dari pengawasan di bandara.
Baca juga : 7 Personel Polsek Pinang Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro
Hingga kemarin penyidik tengah menginterogasi tersangka secara intensif demi membongkar hingga ke akar-akarnya termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat pemberangkatan pekerja migran ilegal ini.
"Kami masih mendalami peran yang bersangkutan, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterkaitannya dengan jaringan yang pernah kami tangani sebelumnya," tegas Wisnu.
Atas tindakannya, Leny dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman melebihi empat tahun penjara.
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Teken Kerja Sama dengan Kejari Majalengka
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan TPPO lainnya dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi praktik pemberangkatan PMI ilegal di sekitar mereka. (WAH)