LampuHijau.co.id - BJ kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Karawaci. Cowok 20 tahun tersebut ditangkap polisi setelah aksi pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang pejalan kaki wanita viral di media sosial.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis (30/7/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV.
Aksi pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.28 WIB di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban yang sedang berjalan kaki, lalu meremas bagian sensitif korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Tak lama kemudian, rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kejadian tersebut beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Menanggapi keresahan itu , Kompol Anggoro lekas memerintahkan Kanit Reskrim AKP Riono beserta tim opsnal untuk memburu pelaku.
Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan menginterogasi para saksi. Petunjuk CCTV akhirnya mengarahkan tim ke kawasan Jalan Tongkol Raya, Karawaci Baru, hingga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, BJ mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan aksi asusila tersebut karena tidak mampu menahan hasrat seksual.
Baca juga : Perkosa Nenek 60 Tahun, Cowok 24 Tahun Ditangkap Warga
"Pelaku mengaku terpengaruh oleh film porno yang sering ditontonnya," ujar Kompol Anggoro.
Selain menahan pelaku yang masih berstatus bujang itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan BJ saat beraksi serta satu unit sepeda motor yang digunakannya di TKP.
Akibat insiden tersebut, korban mengaku masih mengalami trauma berat.
Meski demikian, korban menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polsek Karawaci yang telah merespons cepat laporannya hingga pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga : Akhir Pelarian Buron TPPO Leny Agustya, Ditangkap Saat Mendarat dari Kamboja
Saat ini, BJ resmi ditahan di Mapolsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara. (WAH)