LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menetapkan WS, Bos PT WSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat fiktif di PT IAS. Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik bergerak menggeledah rumah tersangka di Depok, Jawa Barat.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengungkapkan penggeledahan dilakukan guna menyita barang bukti yang relevan.
Kejaksaan sebelumnya menetapkan WS sebagai tersangka dugaan Korupsi Pesawat Fiktif. Penetapan tertuang lewat surat bernomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
"Penyidik resmi mengumumkan pimpinan PT WSU berinisial WS sebagai tersangka tepat pada Jumat (31/7/2026)," ungkapnya dalam pernyataan tertulis.
Perkara ini berawal dari rencana ekspansi bisnis charter pesawat oleh PT APK pada 2021, yang lantas dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun anggaran 2022.
PT APK yang kini berganti nama jadi PT IAS lantas menggandeng PT WSU pada Februari 2022 guna mengelola penerbangan Boeing 737-300.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pesawat Fiktif, Kejaksaan Gandeng BPK Sebelum Tetapkan Tersangka
Sayangnya, temuan tim penyidik menunjukkan PT WSU sama sekali tidak mengantongi lisensi resmi untuk mengoperasikan unit armada tersebut.
Kendati bermasalah dari segi kualifikasi dan perizinan, PT APK tetap mengucurkan dana segar sebesar Rp5,49 miliar ke pihak PT WSU.
Imbasnya, kesepakatan pengoperasian Boeing 737-300 itu hanya berakhir di atas kertas alias fiktif.
Baca juga : Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Rp5,49 M, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS
Hingga kini, Kejaksaan masih terus mengusut perkara ini guna memburu keterlibatan pihak lain sekaligus merinci total pasti nilai kerugian negara secara menyeluruh. (WAH)