Polsek Pademangan Tangkap Pencuri Kabel Bawah Tanah: Sangat Ngerugiin Masyarakat Karena Bikin Fasilitas Publik Lumpuh

Minggu, 2 Agustus 2026, 20:11 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AR (45) dan TN (44) karena melakukan pencurian kabel di Jl. Lodan Raya samping Apartemen Mediterania Marina Residences Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu 29 Juli 2026 Sekira pukul 00.30 Wib.

Kedua pria itu ditangkap berikut beberapa barang bukti yang diantaranya 1 linggis, 6 gergaji besi, 5 tang potong,1 cutter, 2 gunting, Tali tambang warna orange sepanjang 3 meter, Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV.

Baca juga : Dilaporin Nyuri Kabel Kapal Yang Sedang Sandar di Pelabuhan Muara Baru, 2 Pria Diringkus Polisi

"Jadi, setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan secara sigap melakukan Cek TKP dan menyusuri sepanjangan lokasi terjadi pencurian kabel. Kemudian tim mencurigai sekelompok orang yang tidak jauh dari TKP, lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu AR dan TN yang kemudian kita bawa ke Mapolsek Pademangan untuk proses lanjut. Dari pengakuannya, pelaku baru satu kali melakukannya," terang Kanit Reskrim Polsek Padenangan, AKP. Doly Septian, Minggu (2/8).

Doly menyebut, para pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara menghancurkan kanal pipa beton pelindung kabel bawah tanah (Duct Bank) menggunakan linggis, kemudian menggalinya dan menariknya kepermukaan tanah, baru kemudian di potong menggunakan gergaji.

Baca juga : Viral Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mintain Uang THR ke Perusahaan, ICPW Minta Masyarakat Jangan Langsung Percaya

"Perbuatan pelaku yang menghancurkan fasilitas umum dan melakukan pencurian kabel bawah tanah sangat merugikan masyarakat luas karena menyebabkan kelumpuhan fasilitas publik, melemahkan sektor ekonomi yang bergantung kelistrikan dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat, diantaranya memicu pemadaman listrik, mengganggu Jaringan Telekomunikasi, menjadi pemicu banjir akibat limbah kulit kabel, terganggunya sektor usaha dan perkantoran yang bergantung pada listrik dan internet, adanya lubang galian membahayakan masyarakat, serta memicu kebakaran akibat korsleting," kata Doly.

Motif pelaku melakukan pencurian kabel tersebut kata Doly, karena faktor ekonomi dan kecanduan narkoba. "Hasil Cek Urine pelaku positif narkoba. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 477 KUHP Jo Pasal 262 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," ungkap Doly. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal