LampuHijau.co.id - Polres Subang bongkar 21 kasus narkotika, sediaan farmasi dan psikotropika dengan 26 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi sita 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi, 89 butir psikotropika dan lainnya.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H mengatakan 21 kasus ini terdiri dari 14 kasus sabu dengan 17 tersangka, 6 kasus sediaan farmasi dengan 8 tersangka, dan 1 kasus psikotropika dengan 1 tersangka.
"Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan profesi wiraswasta, buruh harian lepas, karyawan swasta, mahasiswa dan tidak bekerja," ucap AKBP Andi Purwanto di Mapolres Subang, pada Selasa (4/8/2026).
Kapolres Subang menjelaskan untuk lokasi pengungkapan kasus tersebar di berbagai kecamatan terdiri dari Cipeundeuy, Subang, Purwadadi, Sukasari, Dawuan, Pagaden, Ciasem, Patokbeusi, dan Compreng.
Baca juga : Polres Majalengka Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
"Modus para tersangka dalam peredaran sabu, sediaan farmasi dan psikotropika dengan sistem transfer, dipetakan dengan google maps, transaksi tatap muka, disimpan di tempat tertentu dan media sosial," ujarnya.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan sediaan farmasi ilegal.
Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Narkotika
"Polres Subang selalu berkomitmen melindungi generasi muda Kabupaten Subang dengan melakukan pemberantasan narkotika, psikotropika dan sediaan farmasi," ucapnya. (MGN)