LampuHijau.co.id - Kepolisian Sektor Serpong berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G atau ilegal dalam jumlah fantastis. Sebanyak 46 juta butir obat-obatan berbahaya bernilai Rp230 miliar disita dari pengungkapan di wilayah Jakarta Timur.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat tim opsnal Reskrim menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B 9606 Q di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (4/8/2026).
"Dari hasil penggeledahan armada tersebut, petugas menemukan 78 karton yang berisi puluhan ribu butir pil koplo," ujar Suhardono, Selasa (4/8/2026).
Baca juga : Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Seribu Gelar Upacara dan Tabur Bunga di Laut
Oleh polisi, kasus kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah bangunan gudang yang berlokasi di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Di lokasi gudang penyimpanan, petugas kembali menyita barang bukti yang jauh lebih besar.
"Di lokasi tersebut kami menyita 838 karton berisi berbagai merek obat keras daftar G," jelas Suhardono.
Baca juga : Polsek Benda Gerebek Gudang Distribusi Obat Keras di Cipondoh, 2 Orang Diamankan
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 46 juta butir. Obat-obatan terlarang tersebut diduga kuat hendak didistribusikan ke sejumlah wilayah strategis, meliputi Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial F (50) dan A (23). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial H resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 yang ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun. (WAH)
Baca juga : Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kelontong di Kosambi