Amankan Aset dari Mafia Tanah, AKP Gusti Ingatkan Warga dengan Menjaga Dokumen Resmi

Polres Metro Tangerang dan BPN Menggelar Diskusi Kebangsaan Membahas Mafia Tanah. (Ist)
Selasa, 4 Agustus 2026, 18:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kepala Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Gusti Arsad, mengungkapkan bahwa nilai ekonomi tanah yang terus melonjak menjadi salah satu pemicu utama maraknya tindak pidana penyerobotan lahan.

Hal ini dikemukakan Gusti dalam diskusi bertajuk "Kenali Tanah Kita, Pahami Proses Pembuatan Mudah Sertifikat Elektronik yang digelar Polres Metro Tangerang Kota bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

"Latar belakang penyerobotan tanah karena nilainya tinggi dan setiap tahun terus meningkat. Masyarakat harus memahami pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik," kata Gusti saat menjadi narasumber.

Baca juga : Kasus Bullying Siswi SMP, Kanit Reskrim AKP Riono Pecahkan Masalah Lewat Mediasi

Dalam diskusi yang diikuti oleh perangkat kelurahan, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, hingga warga setempat untuk meminimalisasi konflik pertanahan dan mendorong tertib administrasi, kata Gusti, kepolisian berkomitmen memberantas kejahatan pertanahan hingga tuntas. Meski begitu, ia mengakui proses penyelidikan kerap terkendala masalah administrasi lokal.

"Segala kejahatan pasti meninggalkan jejak. Tugas kami menelusuri modus operandi, mengungkap pelaku, dan melindungi korban. Namun, di lapangan kami sering menemui kendala seperti pergantian pejabat kelurahan serta pengarsipan Letter C yang belum tertib," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, BPN Kota Tangerang mendorong warga berpindah ke sertifikat tanah elektronik dan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Digitalisasi ini dinilai efektif menekan risiko pemalsuan dokumen, kehilangan, hingga munculnya sertifikat ganda.

Baca juga : LBH Tangerang: Masyarakat Menanti Langkah Penegak Hukum

Warga memanfaatkan forum ini untuk berkonsultasi langsung terkait alur pembuatan sertifikat elektronik hingga tata cara pelaporan jika mengindikasikan adanya praktik mafia tanah.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus sertifikat dan tak ragu melapor ke pihak berwajib.

"Pencegahan mafia tanah butuh kesadaran masyarakat menjaga legalitas aset. Urus administrasi secara resmi dan hindari calo. Sinergi antara masyarakat, BPN, dan kepolisian adalah kunci utama kepastian hukum pertanahan," tegasnya. (WAH)

Baca juga : Marak Penipuan Modus Catut Nama Wali Kota Tangerang, Kabag Prokomp: Masyarakat Bisa Lapor ke Kanal Aduan Resmi Kami

 

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal