LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Cargo berinisial FA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengoperasian pesawat fiktif. Penetapan FA dilakukan menyusul Direktur Utama PT WSU yang lebih dulu dijerat dalam skandal yang merugikan negara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga menggeledah rumah FA di Kota Bogor dan menyita satu unit mobil Honda Mobilio yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang merupakan VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo tahun 2022," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, Rabu (5/8/2026).
Hasbullah menjelaskan, perkara bermula saat PT Angkasa Pura Cargo memasukkan bisnis charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022. Pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300.
Baca juga : Bos PT WSU Dijerat Tersangka Korupsi Pesawat Fiktif, Penyidik Geledah Rumah di Depok
Padahal, lanjutnya, PT WSU diketahui bukan perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat jenis tersebut. Meski demikian, penunjukan tetap dilakukan hingga PT Angkasa Pura Cargo membayarkan dana sebesar Rp 5,49 miliar kepada perusahaan itu.
"Tersangka selaku VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo telah menunjuk PT WSU menjadi mitra usaha dalam kegiatan pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300.
Padahal, lanjut Hasbullah, diketahui PT WSU bukan perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat tersebut, tetapi tersangka tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana," ujarnya.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia sehingga proyek tersebut gagal dilaksanakan.
Baca juga : Idap Sakit Keras, Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Kramat Jati
"PT Angkasa Pura Cargo telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp 5,49 miliar. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak kunjung datang dan kegiatan juga tidak terlaksana," ungkapnya.
Selain melakukan penahanan, penyidik turut menggeledah rumah FA di Kota Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Honda Mobilio sebagai barang bukti.
"Hari ini juga kami melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka. Kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti untuk pembuktian selanjutnya," katanya.
Kejari Kota Tangerang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur PT WSU dan FA dari pihak PT Angkasa Pura Cargo. Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka.
Baca juga : Peringatan Hari Kartini, Penguatan Peran Perempuan di Industri Wisata Ancol
Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, penyidik memperkirakan kerugian sementara mencapai sekitar Rp 5,49 miliar atau sesuai nilai pembayaran yang telah dilakukan kepada PT WSU.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (WAH)