LampuHijau.co.id - Aksi cepat dan tegas ditunjukkan oleh seorang Kapolsek wanita di wilayah Kota Tangerang. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan dari korban, jajaran kepolisian yang bergerak di bawah perintahnya berhasil membekuk pelaku pencurian telepon seluler (HP).
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah Warung Madura, Jalan Pintu Air, Karang Tengah, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban melapor pada Kamis (6/8/2026).
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menegaskan bahwa penangkapan singkat ini merupakan komitmen jajarannya dalam merespons cepat setiap laporan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya
Baca juga : Empati untuk Korban Bencana Sumatera, Ancol Batalkan Acara Kembang Api Malam Tahun Baru
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ciledug yang langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat," ujar Kompol Susida Aswita.
Kompol Susida menjelaskan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Pondok Bahar, Karang Tengah. Penangkapan berbekal hasil identifikasi lapangan dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendatangi Warung Madura bersama seorang rekannya untuk membeli rokok.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi dan Kades Ciawigajah
Saat penjaga warung lengah, pelaku menggasak satu unit handphone merek Infinix yang tergeletak di atas meja, lalu kabur melarikan diri.
Meski pelaku datang bersama temannya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan rekan pelaku tidak terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Rekan pelaku murni hanya menemani membeli rokok dan tidak mengetahui adanya niat maupun tindakan pencurian yang dilakukan tersangka.
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Ciledug guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Kompol Susida mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga pribadi saat berada di area publik, serta tidak segan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan potensi atau menjadi korban tindak kejahatan. (WAH)