LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Karawaci menangkap dua pria berinisial JS dan RE terkait kasus pencurian sepeda motor di sebuah barbershop, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Penangkapan tersebut dikonfirmasi pihak kepolisian pada Jumat (7/8/2026).
JS diringkus lantaran diduga kuat bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedangkan RE diamankan atas dugaan tindak pidana penadahan barang hasil curian.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di pelataran parkir Barbershop NU Cukur, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Baca juga : Dorong Motor Kirain Mogok, Taunya Maling, 2 Cowok Didorong ke Polsek
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV," ujar Anggoro, Jumat (7/8/2026).
Dari petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap JS di kawasan Karawaci pada Rabu (5/8/2026) malam.
Kepada penyidik, JS mengaku menggasak sepeda motor korban bersama seorang rekannya, Suhendri yang kini buron.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas kepada RE. Pria tersebut ditangkap setelah diduga menerima dan menampung sepeda motor hasil kejahatan untuk dijual kembali melalui platform daring (online).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, polisi masih memburu Suhendri yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (WAH)