Pria Ditangkap Polisi Gegara Edarin Sabu di Penjaringan

Jumat, 7 Agustus 2026, 17:47 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi berhasil mendapatkan keberadaan setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami menangkap pelaku ini di rumahnya usai melakukan serangkaian​​​​​ penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson Sosa Hutapea, Jumat (7/8).

Pengungkapan ini kata Sampson, berawal dari tim Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga : Akhir Pelarian Buron TPPO Leny Agustya, Ditangkap Saat Mendarat dari Kamboja

Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan oleh masyarakat.

“Kami lakukan penangkapan di sebuah rumah dan lakukan penggeledahan. Hasilnya kami menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ucap dia.

Saat penggeledahan kata Sampson, petugas menemukan 10 paket sabu sabu siap edar di dalam kotak rokok tersebut. Total barang haram tersebut seberat 2,34 gram. Berdasarkan pengakuan pelaku, satu plastik kecil sabu tersebut dijual Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket kepada konsumen pelaku.

Baca juga : Kebocoran Fiskal Tak Cukup Diatasi dengan Aturan, Harris Desak Pengawasan Diperkuat

Jika barang tersebut habis pelaku mendapatkan uang Rp200 ribu dan keuntungan dari penjualan digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari. “Dia juga mendapatkan narkoba untuk digunakan secara gratis,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku A ini mendapatkan narkotika dari pelaku yang masih buron berinisial OC dan pelaku memberikan uang tunai kepada OC Rp800 ribu dan pelaku mendapatkan sabu seberat 1 gram.

“Kami masih mengejar pelaku OC dan jaringan di atasnya untuk mengungkap alur pendistribusian barang haram ini,” kata dia.

Baca juga : Polsek Kawasan Sunda Kelapa Tangkap Buruh Yang Edarkan Sabu di Muara Baru

Saat ini pelaku barang bukti sudah di Mapolsek Metro Penjaringan dan pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal