LampuHijau.co.id - Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu yang diedarkan pelaku berinisial B di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kami menangkap pelaku berinisial B di sebuah rumah kontrakan dengan sejumlah barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson Sosa Hutapea, Jumat ( 7/8).
Dalam kesempatan itu, petugas menemukan 111 bungkus narkotika jenis etomidate beragam ukuran dan sabu seberat 1,24 gram. Pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 119 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca juga : Wakil Rakyat Subang Apresiasi Polisi Bongkar 21 Kasus Narkotika dengan 26 Tersangka
Penangkapan pelaku berinisial B kata Sampson, berawal dari observasi yang dilakukan petugas di lapangan. Petugas mendapatkan informasi transaksi narkoba di Jalan Rawa Bebek Penjaringan Jakarta Utara.
Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika. Pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya.
“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku hingga menemukan sejumlah barang bukti,” kata dia.
Ia mengatakan petugas menemukan narkoba sabu seberat 1,24-gram dalam empat plastic klip di dalam dompet serta timbangan digital di atas tumpukan kasur. Petugas menemukan totebag berisikan kantong berisikan 80 bungkus cartridge berisi cairan etomidate.
Kemudian satu kotak rokok berisi empat bungkus plastic berisi empat bungkus cartridge. Kemudian tiga bungkus plastik merah berisi cartridge, lima bungkusan biru,dua bungkusan ungi tang terdapat 17 bungkus plastic hitam cartridge berisikan etomide yang ditemukan di dalam lemari yang ada di rumah tersebut.
Ia mengatakan pelaku berinisial B mendapatkan etomidate dengan membeik secara langsung ke pelaku lain yang masih dalam pencarian di kawasan Kampiung Ambon, Jakarta Barat. “Pelaku ini mengaku sudah menjual barang ini selama dua minggu dan hasil penjualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” kata dia. (Rip)