Rusakin Kabel Optik Hingga Jaringan Internet di Pademangan Lumpuh, 4 Lelaki Ditangkap Polisi

Minggu, 9 Agustus 2026, 14:15 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - ​ Unit Reskrim Polsek Pademangan mengamankan empat lelaki yang melakukan perusakan kabel optik di Jalan Pademangan Timur Gg. Melati, RT 15/10, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (7/8) pukul 18.24 WIB.

Ke empat pelaku yang diamankan masing masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23) . Kawanan ini berhasil ditangkap polisi pada Jumat (7/8/2026) pukul 22.46 WIB. ​

Baca juga : Peredaran Ratusan Etomidate di Penjaringan Dibongkar Polisi, Seorang Pria Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian menjelaskan aksi perusakan ini bermula dari permintaan pelaku B (DPO) kepada MR dengan imbalan uang 1 juta rupiah untuk mencari orang guna merusak kabel optik milik PT TKP, supaya koneksi internernya mengalami gangguan.

"MR kemudian menghubungi BR (DPO) untuk mencari orang melakukan pengerusakan kabel optik milik PT. TKP dengan imbalan 700 ribu. Selanjutnya BR (DPO) menyuruh AS, NN, dan SM untuk merusak kabel optik PT. TKP dengan imbalan 150 ribu per orang," ujar Doly, Minggu (9/8).

Baca juga : Remaja Cilincing Duel Satu Lawan Satu, WS Tewas Kebacok Celurit, IPS Ditangkap Polisi

Setelah dapat perintah, AS, NN, SM langsung melakukan perusakan kabel optik PT. TKP menggunakan tang yang mengakibatkan jaringan internet masyarakat Pademangan menjadi lumpuh. Mendapat laporan masuk mengenai kasus tersebut, ​Unit Reskrim Polsek Pademangan bergerak cepat dan langsung mengamankan ketiga eksekutor di lokasi kejadian yaitu AS, SM, NN.

"Ketiganya mengaku disuruh BR, dan MR," ucap Doly.

Baca juga : Mantap, 16 Penjahat Yang Bikin Resah Warga Penjaringan Jakut Ditangkap Polisi

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR. "MR mengaku disuruh oleh B," jelas Doly. "Saat ini ke-empat pelaku telah diamankan di Polsek Pademangan, sementara kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," sambung Doly.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua potong kabel optik dengan panjang 7 meter dan 25 meter, tang potong, serta tangga. ​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal