LampuHijau.co.id - Polres Subang menangkap dua pelaku begal menewaskan satu pengguna sepeda motor. Pembegalan tersebut terjadi di Jalan Raya Kalijati-Sukamandi, tepatnya di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Dua pelaku begal ditangkap Polres Subang yakni FS (23) dan LHZ (23). Aksi begal yang mereka lakukan, Minggu (2/8/2026) dini hari tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tapi satu orang lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan pengungkapan perkara ini hasil kerja keras Polres Subang dan Polsek Purwadadi serta dukungan dari Gubernur Jawa Barat serta Kapolda Jawa Barat.
"Kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di Kecamatan Purwadadi berkat dukungan Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda," ujarnya, Senin (10/8/2026).
Baca juga : Kapolsek Bubarkan Tawuran Pelajar Bawa Celurit di Kawasan Komplek Kehakiman
Selain mengamankan dua tersangka begal, Polres Subang juga sita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan sebatang bambu digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Karena korban meninggal dunia, kedua tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku sebelum melakukan aksi pembegalan sempat meminum anggur kolesom, tramadol dan eximer hingga mabuk dengan tujuan agar berani melakukan aksi keji tersebut.
Sepeda motor korban dibawa kabur lalu dijual seharga Rp3.650.000. Uang ini digunakan tebus sepeda motor dan HP yang digadaikan. Sisanya dibagi dua. "Kami menyesal, tidak tahu satu korban wafat," tegasnya. (MGN)