Perkara Minta Resign, Pegawai Bangke Disiksa dan Dipaksa Onani Trus Videonya Diviralin

5 Tersangka Penganiayaan dan Tindak Asusila Pegawai Bank Keliling. (Ist)
Senin, 10 Agustus 2026, 20:08 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Keputusan PG untuk keluar dari pekerjaannya di Bank Keliling berbuntut petaka. Bukan perpisahan baik-baik yang didapat, cowok 25 tahun ini justru mengalami penganiayaan hingga dipaksa masturbasi sebelum akhirnya videonya viral.

Polisi yang menyelidiki kasus ini berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban di Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kelima tersangka berinisial EDD (31), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21) sempat melarikan diri keluar wilayah Tangerang hingga ke Jawa Tengah.

Tim Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya menangkap mereka setelah melacak keberadaannya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 4 Agustus 2026.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menyebut para pelaku sempat berpindah lokasi dari Bandung ke Ujungberung sebelum kabur ke Pemalang.

"Kami bergerak cepat mengejar para pelaku hingga ke Jawa Tengah agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Baca juga : Satlantas Polres Cirebon Kota Sigap Tangani Kecelakaan Dump Truk Vs Truk Gandengan

Kasus ini bermula saat korban, yang baru bekerja di koperasi bank keliling milik EDD sejak 25 Juli 2026, berniat untuk mengundurkan diri.

Pada Rabu (29/7/2026) dini hari, PG mendatangi tempat usaha untuk menyampaikan keputusannya. EDD lalu meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.

Namun, keputusan korban untuk berhenti bekerja justru memicu masalah.

Penyidik mengungkapkan, para tersangka curiga korban berniat membuka usaha serupa dan merebut nasabah di wilayah operasional mereka.

"Para tersangka tidak menerima keputusan tersebut karena curiga korban akan membuka usaha koperasi serupa di wilayah operasional bisnis mereka," terang Indra Waspada.

EDD lantas mengajak ML, AD, dan D untuk menginterogasi korban. PG menjelaskan bahwa ia berhenti bekerja karena ada anggota keluarga yang sakit di kampung halaman.

Baca juga : Proja Minta Evaluasi Layanan Kesehatan dan Ganti Direktur Utama RSUD Subang

Alasan itu diragukan para pelaku. Usai mengonfirmasi kepada keluarga korban, situasi memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.

Polisi menyebut korban dipukuli dan ditendang secara bersama-sama dari pukul 23.30 WIB hingga 04.30 WIB.

Tak hanya kekerasan fisik, penyidik juga menemukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Polisi menyatakan salah satu pelaku memaksa korban bermasturbasi lalu merekamnya menggunakan ponsel.

Video tersebut kemudian disebarkan ke grup percakapan internal karyawan milik salah satu tersangka.

Indra menuturkan korban akhirnya berhasil melarikan diri saat para pelaku sedang lengah.

Baca juga : Sepi Penumpang, Pengemudi Ojek Online dapat Makanan Migelas dari Pelanggannya

PG kabur lewat jendela ruangan yang tidak terkunci, lalu meminta pertolongan warga sekitar hingga akhirnya berhasil pulang.

"Korban berhasil lolos melalui jendela saat para pelaku lengah, kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar hingga akhirnya berhasil pulang ke rumah," jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan memar di wajah, kepala, bibir, dahi, dagu, pipi, pinggul, serta telinga.

Kuasa hukum korban lantas melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang. Polisi langsung menindaklanjutinya dengan visum dan olah TKP.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 262 KUHP, Pasal 446 KUHP, Pasal 6 UU TPKS No. 12 Tahun 2022, serta Pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal