LampuHijau.co.id - Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis yang menimpa SNA (20), seorang wanita muda di kontrakan di Jurumudi Baru Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku bernama Khoirul Fatikin nekat menghabisi nyawa korban karena panik usai korban yang hendak diperkosa melawan.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan tetangga korban melakukan aksinya usai mengonsumsi alkohol. Pelaku tergiur untuk menyetubuhi korban yang saat itu sedang berada seorang diri.
“Motif pembunuhan ini didasari pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras. Dalam kondisi tersebut, timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban,” ujar Sriyono.
Baca juga : Rebutan Cewek, Dua Pria di Kalibaru Cilincing Cekcok, Satu Orang Tewas Kena Tusuk Badik
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) dini hari. Saat kejadian, korban berada di kontrakan sendirian lantaran kekasihnya tengah bekerja shift malam di sebuah perusahaan jasa ekspedisi.
Pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dan mengetuk pintu. Begitu pintu dibuka, Khoiron langsung melakukan tindakan kekerasan. Korban sempat berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan. Lantaran panik, pelaku mendesak dan mencekik leher korban hingga tewas di tempat.
“Karena korban terus melawan, pelaku mencekik lehernya hingga meninggal dunia,” kata Sriyono.
Baca juga : Dirontgen di RSUD, Tangan Remaja Yatim Piatu Korban Geng Motor tak Perlu Dioperasi
Usai menerima laporan penemuan jenazah di dalam kamar kontrakan, tim gabungan dari Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas bahkan mengandalkan anjing pelacak untuk menyisir lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk. Khoiron diketahui tinggal tepat di seberang kontrakan korban.
Sriyono mengungkapkan, saat awal diamankan Khoirul sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, gelagat mencurigakan yang ditunjukkan pelaku selama pemeriksaan membuat penyidik makin curiga hingga akhirnya ia tak bisa berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Jenazah SNA telah dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani autopsi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan terdapat bekas luka akibat kekerasan tumpul pada bagian leher korban.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, KF dijerat Pasal 458 atau Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (WAH)