LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar area mes tenaga kerja asing (TKA) dan kantor HRD PT Delta Mate Majalengka.
Dari pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap empat orang pelaku, di mana tiga di antaranya merupakan residivis. Mereka ditahan di Rutan Mapolres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H, M.H mengatakan pembobolan tersebut pertama kali diketahui pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 05.30 WIB.
Baca juga : Polres Subang Tangkap Dua Pelaku Begal Tewaskan Pemotor di Purwadadi
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terbilang nekat dan terencana. "Para pelaku memanjat pagar tembok pabrik lalu menggunting kawat berduri untuk masuk ke area pabrik," ucap Kapolres Majalengka.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencongkel jendela mes TKA dan menggasak barang berharga di kamar-kamar lantai bawah, seperti satu laptop LG, dan satu HP Samsung S23, dompet merek YSL.
Selain itu, pelaku pun mengambil uang tunai valuta asing senilai 3.000 USD atau setara Rp 51 juta. Pelaku juga menyusup ke ruang office HRD melalui jendela gudang karton dan ambil uang Rp 5 juta di meja accounting.
Baca juga : Unit Reskrim Polsek Penjaringan Tangkap Pencuri Motor dan Komplotan Penadahnya
"Total kerugian materil yang dialami pihak PT Delta Mate Majalengka akibat aksi pembobolan ini ditaksir mencapai Rp 100 juta," kata Kapolres Majalengka.
Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.
Polisi menyita barang bukti perlengkapan kejahatan berupa satu buah besi pahat lancip 30 cm, satu buah gunting beo 75 cm, satu buah linggis 40 cm, satu buah gunting kawat 35 cm, dua obeng minus, satu laptop LG, serta empat handphone berbagai merek.
Baca juga : Polres Majalengka Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan ini sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di CV Karyawirama Cirebon di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dengan kerugian Rp 10 juta.
"Saat ini seluruh pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka," tegas Kapolres Majalengka. (MGN)