LampuHijau.co.id - Unit Sus Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan pria berinisial AA (30) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan extacy di depan Rumah kontrakan daerah Jln.Pisangan baru utara Jakarta Timur, Minggu, 09 Agustus 2026 sekitar jam 19.45 WIB.
"Iya, AA ini perannya sebagai pengedar narkotika jenis Sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, Minggu (23/8).
Awalnya kata Habibi, pada hari Minggu 09 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal unit Timsus mendapatkan Informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah kelapa gading, Jakarta Utara.
Tim kemudian melakukan surveilance dan undercover. Diketahui kalau target suka berpindah pindah tempat untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu. Akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AA.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, diketemukan 2 Narkotika Jenis Sabu di saku celana dan Narkotika jenis extacy 2 butir. Tim lalu melanjutkan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan diketemukan 4 paket plastik Narkotika jenis Sabu.
Setelah dilakukan introgasi, AA mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari A (DPO). "Maksud dan tujuan AA adalah untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya," terang Habibi.
Baca juga : Pasarkan Situs Judol Lewat Grup WA, Pria Ditangkap Polisi Pelabuhan Tanjung Priok
Kemudian AA berikut barang bukti yaitu 2 (dua) plastik klip sedang Narkotika Jenis Sabu dengan logo 1&2 total berat 1,09 (satu koma nol sembilan) gram bruto ( di badan AA), 2 (dua) butir pil.Extacy/inek dengan berat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram brutto ( dibadan AA), 4 (Empat) plastik klip sedang Narkotika Jenis sabu dengan logo A s.d D dengan total berat 3,32 (tiga koma tiga dua) gram bruto (di dalam rumah), 1 (satu) Unit Handphone dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya AA dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rip)