Keluyuran Malam, Cowok Naik Motor Nggak Bawa Gebetan, Bawanya Celurit+Kunci T, Ketangkep, Taunya Maling Motor Kawakan

Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pelaku Curanmor di Kota Tangerang. (Ist)
Minggu, 23 Agustus 2026, 13:15 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IS (36) pada Kamis (20/8/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah celurit, kunci letter T, satu unit Honda Beat hasil curian, serta BPKB, STNK, dan kunci kontak milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik IS yang membawa senjata tajam dan kunci T di dalam jok sepeda motornya.

Baca juga : Spesialis Curanmor di Jakarta Utara Pensiun, Soalnya Kemarin Ditangkap Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T. Dari hasil pemeriksaan, kami mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka," kata Parikhesit.

Berdasarkan hasil interogasi, IS mengaku beraksi di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial Pudin, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Salah satu lokasi pencurian teridentifikasi berada di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Baca juga : Suka Ngedarin Sabu dan Extacy, Lelaki 30 Tahun Ditangkap Unit Sus Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Pelaku Suka Pindah-pindah Tempat

Motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, seharga Rp4 juta. IS memperoleh bagian Rp2 juta, yang sebagian di antaranya digunakan untuk membeli pakaian. Barang-barang pembagian tersebut kini turut disita sebagai barang bukti.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa penyidik Unit 1 Krimum terus bergerak memburu Pudin serta mengejar penadah jaringan curanmor tersebut.

Baca juga : Polisi Bongkar Pabrik Upal Kualitas Premium di BSD, Sindikat Incar Sektor Perbankan

"Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat," ujar Eko.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal