LampuHijau.co.id - Dua dokter RS S di Semanggi, dr. I dan dr. AS, secara resmi dilaporkan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Keduanya diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur medis pemasangan ring jantung terhadap pasien berinisial Y, yang juga merupakan pemegang saham rumah sakit tersebut.
Tim kuasa hukum korban menegaskan bahwa kedua tenaga medis tersebut harus bertanggung jawab atas dugaan pemasangan tujuh ring jantung tanpa indikasi medis yang memadai.
Dugaan pelanggaran ini terjadi pada periode Juli 2021 hingga Juli 2025. Pada tindakan pemasangan ring periode Juli dan Agustus 2021, dr. I bertindak selaku operator teknis di ruang kateterisasi (Cath Lab).
Sementara itu, dr. AS yang juga dosen aktif di Universitas Swasta AJ bertindak sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Kardiovaskular sekaligus dokter penanggung jawab yang juga diduga ikut dalam tindakan tersebut dan menandatangani Angiography Report.
Pascatindakan, kondisi kesehatan Ny. Y tidak kunjung membaik. Hasil pemeriksaan second opinion dari dokter dan profesor ahli jantung baik dari dalam maupun luar negeri menunjukkan indikasi penyimpangan berat yaitu terpasang 8 ring jantung, padahal kebutuhan medis hanya 1 ring.
Kemudian, dugaan pelanggaran dengan pemasangan 7 ring lainnya dinilai tidak memiliki indikasi medis yang memadai dan patut diduga menyalahi standar pelayanan kedokteran.
Baca juga : Dugaan Malapraktik Jantung Pemegang Saham RS S Masuki Babak Baru di Kepolisian
Berdasarkan rekam medis, tindakan invasif pada bulan juli dan agustus 2021 diduga dilakukan secara bersama-sama antara dr. I dan dr. AS. Tim kuasa hukum menuntut pertanggungjawaban langsung dan bersama (joint responsibility) dari kedua dokter atas dampak kesehatan yang dialami pasien.
"Tindakan medis pemasangan ring jantung terhadap Ny. Y diduga dikerjakan dan diputuskan bersama di dalam Cath Lab. dr. I sebagai pelaksana tindakan dan dr. AS sebagai dokter penanggung jawab sama-sama terlibat aktif," ujar Sri Sugiharti Ketua Tim Kuasa Hukum Y.
Status dr. AS sebagai pengajar di perguruan tinggi turut menjadi sorotan tim hukum. Mereka mempertanyakan integritas profesional dr. AS dalam menanamkan nilai etik kepada calon dokter jika dugaan tindakan medis tanpa indikasi ini tidak diusut tuntas.
Baca juga : Jual Kasur Springbed Palsu di Tanjung Priok, Empat Orang Dibawa ke Polisi
Sebagai langkah lanjut, Tim Kuasa Hukum Y telah mengambil jalur hukum formal yakni melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, dan mengajukan surat pengaduan resmi ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk memeriksa menyeluruh peran dr. I dan dr. AS terkait dugaan malapraktik serta pelanggaran etika kedokteran. (WAH)