LampuHijau.co.id - Polres Subang melalui Unit PPA Satreskrim telah menangani 41 kasus tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam kurun delapan bulan dari Januari hingga Agustus 2026.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, AIPTU Nenden Nurpatimah, S.H membenarkan masih terjadi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga : Polres Majalengka Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Pabrik
"Selama delapan bulan dari Januari hingga Agustus 2026 telah menangani 41 kasus pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ucapnya di Mapolres Subang, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dari kasus sebanyak itu, tambahnya, ada dua kasus pelakunya ayah kandung, dan lima kasus pelakunya ayah tiri. Sisanya, pelakunya paman, oknum guru ngaji, pacar dan orang lain yang dikenal oleh korbannya.
Baca juga : Peduli Generasi Bangsa, Kapolres Subang dan Ketua Bhayangkari Kunjungi SLBN Trituna
Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif bersama-sama mengawasi dan melindungi anak di bawah umur dari pelaku kejahatan seksual, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun masyarakat.
"Kepedulian kita terhadap anak-anak akan menyelamatkan mereka dari pelaku kejahatan seksual. Mari bersama-sama awasi dan lindungi anak-anak dari bahaya kejahatan seksual," ujarnya. (MGN)