LampuHijau.co.id - Polisi membekuk dua orang debt collector (DC) yang bertindak arogan dan kasar saat merampas sepeda motor warga di jalan. Selain menarik paksa kendaraan secara sepihak, para pelaku juga sempat meludahi korban bernama Hendry saat beraksi.
Kedua pria jurutagih berinisial AY (26) dan Kodel (30) itu dibekuk saat beraksi di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, penangkapan berawal dari aduan masyarakat melalui Call Center 110 pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati perselisihan antara korban dan kedua pelaku.
Baca juga : Nyuri Motor Pelajar Indramayu di Majalengka, Pemuda Ciamis Dibekuk Polisi
"Saat tiba, ditemukan adanya perselisihan antara korban dan dua orang yang mengaku sebagai debt collector," kata Anggoro, Minggu (6/9/2026).
Anggoro menjelaskan, peristiwa bermula saat kedua pelaku mencegat korban di jalan. Pelaku yang mengaku sebagai pihak eksekutor dari Kreditplus menyebut sepeda motor korban menunggak pembayaran selama 10 bulan dan hendak menyitanya.
Namun, korban menolak menyerahkan kendaraan hingga terjadi adu mulut dan aksi tarik-menarik. Pelaku juga diancam akan diangkut kendaraannya menggunakan jasa pengangkut (towing) jika tidak menyerahkan kunci.
Baca juga : Nekad Gasak 3 HP Warga Jalan Kakap, Maling Kelas Teri Ketangkep
"Pelaku sempat meludahi korban," ujar Anggoro.
Guna mencegah keributan berlanjut, petugas membawa kedua belah pihak ke Polsek Karawaci. Korban kemudian resmi membuat laporan polisi. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox warna hitam beserta STNK dan satu unit Honda Beat warna merah-hitam beserta STNK.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku.
Baca juga : Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Hotel, Dua Pelaku dan 3 Kg Ganja Diamankan
Anggoro mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan intimidasi maupun pemerasan jalanan untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. (WAH)