Buang Bayi Laki-laki, Remaja di Majalengka Berurusan dengan Polisi

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., CPHR saat memperlihatkan barang bukti kasus pembuangan bayi di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026).
Selasa, 8 September 2026, 15:20 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Majalengka mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki. Bayi itu ditemukan warga di perkebunan Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Ibu bayi tersebut kini harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., CPHR membenarkan adanya pengungkapan kasus pembuangan bayi tersebut.

Peristiwa penemuan bayi tersebut pertama kali diketahui pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 09.00 WIB oleh buruh tani setempat saat sedang mencari rumput ada bungkusan kain rok warna hitam di area perkebunan.

Baca juga : Wakapolres Majalengka Hadiri Peluncuran Beasiswa Vokasi BAZNAS

"Saat saksi mendekati dan membuka bungkusan rok tersebut, ditemukan seorang bayi laki-laki yang masih bernapas dengan kondisi berlumur darah," ucap Kapolres Majalengka, pada Selasa (8/9/2026).

Saksi kemudian membawa bayi tersebut ke rumah untuk dibersihkan, melaporkan ke perangkat desa, lalu merujuk bayi tersebut ke Puskesmas Panongan, Kecamatan Jatitujuh untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi laki-laki yang ditelantarkan memiliki panjang sekitar 44 cm dengan berat badan 2,1 kg. Dari rangkaian penyelidikan, Polres Majalengka berhasil mengamankan ibu bayi tersebut, sebut saja Mawar, bukan nama sebenarnya.

Baca juga : Nyuri Motor Pelajar Indramayu di Majalengka, Pemuda Ciamis Dibekuk Polisi

Modus operandi di mana pelaku berusia 16 tahun ini melahirkan bayi tersebut pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 05.00 WIB dengan bantuan temannya. Setelah melahirkan, tali pusar dipotong.

Setelah itu, bayi dibungkus menggunakan celana dan rok bahan kain warna hitam, sebelum akhirnya ditinggalkan di perkebunan wilayah Desa Beber sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya mematuhi asas peradilan pidana anak. Pembimbingan dan pendampingan khusus disiapkan selama proses penyidikan," jelasnya.

Baca juga : Kunjungi KIEM, Kapolres Majalengka Pastikan Investasi Aman dan Nyaman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong rok warna hitam yang digunakan sebagai alas pembungkus bayi, serta satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penelantaran orang (anak) sebagaimana diatur dalam Pasal 430 jo. Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Saat ini proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka dengan mengedepankan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal