LampuHijau.co.id - Ayah kandung, IS nekat berbuat keji kepada anaknya, sebut saja Mawar, bukan nama sebenarnya. Anaknya malah dijadikan pemuas nafsu oleh IS sejak SMP hingga SMA. Akibat ulahnya, IS ditangkap polisi.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Fajri Anbiya, S.I.K, M.I.K dan Kasatreskrim AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K membenarkan pengungkapan tersebut.
Baca juga : Orang Tua Cerai, Anak Perempuan Rentan Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ayah
IS diduga melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri sejak SMP hingga SMA atau sekitar 4 tahun. Dalam melancarkan aksinya, IS diduga melakukan pengancaman terhadap anaknya, hingga anaknya tidak berdaya.
"Modus yang dilakukan ayah kandung mengancam korban dengan tidak dibiayai sekolah. Selain itu diancam tidak diberi modal usaha setelah sekolah. Korban terpaksa mengikuti perintah ayahnya," ujarnya.
Baca juga : Kapolda Jabar Mutasi Sejumlah Perwira di Polres Subang, Ini Daftarnya!
Perbuatan IS akhirnya terbongkar, hingga dilaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Subang. Tidak lama kemudian, IS ditangkap polisi dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.
Untuk IS dijerat Pasal 473 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah pidana 1/3 dari ancaman, karena tersangka merupakan ayah kandung yang seharunya melindungi anaknya.
Baca juga : Upacara HUT ke-81 RI, Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Bacakan Pembukaan UUD 1945
"Kasus ini jadi pembelajaran supaya tidak terulang kembali di kemudian hari di Kabupaten Subang. Masyarakat agar bersama-sama melindungi generasi muda dari kejahatan seksual," ujarnya. (MGN)